Apa Bedanya Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi? Simak Penjelasannya

Ilustrasi pengadilan
Bagi sebagian besar masyarakat, sistem peradilan di Indonesia mungkin terasa rumit dan membingungkan. Tidak jarang, banyak orang yang tidak sepenuhnya memahami perbedaan antara Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi. Padahal, kedua lembaga ini memainkan peran penting dalam penyelenggaraan keadilan di bawah lingkungan peradilan umum. Peradilan Umum atau yang lebih sering disebut Peradilan Sipil adalah salah satu pelaksana kekuasaan Kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya (Pasal 2 UU No.2 Tahun 1984) di bawah Mahkamah Agung. Untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas, berikut adalah penjelasan mengenai perbedaan antara Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi di Indonesia.

Sistim peradilan di Indonesia

Pengadilan Negeri

Pengadilan Negeri adalah pengadilan tingkat pertama dalam sistem peradilan umum di Indonesia. Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang No. 2 Tahun 1984, Pengadilan Negeri bertugas untuk memeriksa, mengadili, memutuskan, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata yang masuk ke pengadilan. Selain menangani perkara-perkara ini, Pengadilan Negeri juga memiliki kewenangan untuk memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat tentang hukum kepada instansi pemerintah daerah, jika diminta (Pasal 52 UU No. 2 Tahun 1986).

Tugas pokok Pengadilan Negeri meliputi:

  • Mengadili perkara pidana dan perdata di tingkat pertama.
  • Memberikan nasihat hukum kepada pemerintah daerah jika diminta.
  • Melaksanakan tugas dan kewenangan lain yang ditetapkan oleh undang-undang.

Pengadilan Tinggi

Pengadilan Tinggi merupakan pengadilan tingkat kedua dalam sistem peradilan umum di Indonesia yang berfungsi sebagai pengadilan banding. Berdasarkan Pasal 51 Undang-Undang No. 49 Tahun 2009, Pengadilan Tinggi mengadili banding dari putusan Pengadilan Negeri, baik dalam perkara pidana maupun perdata. Pengadilan Tinggi juga memiliki kewenangan untuk mengadili perkara di tingkat pertama dan terakhir dalam sengketa kewenangan antara Pengadilan Negeri di wilayah hukumnya.

Fungsi utama Pengadilan Tinggi meliputi:

  1. Fungsi Mengadili: Mengadili perkara-perkara banding dari Pengadilan Negeri dan sengketa kewenangan mengadili antara Pengadilan Negeri di daerah hukumnya.
  2. Fungsi Pembinaan: Memberikan pengarahan, bimbingan, dan petunjuk kepada Pengadilan Negeri mengenai teknik yustisial, administrasi peradilan, serta administrasi umum dan keuangan.
  3. Fungsi Pengawasan: Mengawasi pelaksanaan tugas dan tingkah laku hakim serta pegawai pengadilan di wilayah hukumnya untuk memastikan pelaksanaan peradilan yang adil dan tepat.
  4. Fungsi Administratif: Menyelenggarakan administrasi umum, keuangan, dan kepegawaian yang mendukung tugas teknis peradilan.
  5. Fungsi Nasihat: Memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat hukum kepada instansi pemerintah daerah jika diminta, namun tidak terkait dengan perkara yang sedang diperiksa.

Perbedaan utama antara Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi terletak pada tingkatan dan fungsi mereka dalam sistem peradilan. Pengadilan Negeri berfungsi sebagai pengadilan tingkat pertama yang menangani perkara perdata dan pidana, sedangkan Pengadilan Tinggi berfungsi sebagai pengadilan banding yang mengadili perkara yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri. Selain itu, Pengadilan Tinggi juga memiliki tanggung jawab dalam pembinaan, pengawasan, dan administrasi peradilan di wilayah hukumnya. Keduanya bekerja dalam kerangka sistem peradilan umum untuk memastikan keadilan bagi masyarakat.

#Keadilan #Peradilan #Pengadilan #Hukum #Banding #Kasasi #Sidang #Hakim #Integritas #Sistem

Belum ada Komentar untuk "Apa Bedanya Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi? Simak Penjelasannya"

Posting Komentar