Ini 4 Partai Penuhi Syarat 10% Suara Sah untuk Usung Paslon Pilkada Sibolga

Ketua KPU Kota Sibolga, Afwan Nasution (Foto: RRI/Rizky Ramadhan
Afwan Nasution, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sibolga, menyatakan bahwa setiap partai politik yang meraih setidaknya 10% suara sah dalam Pemilu berhak mengusung pasangan calon (Paslon) pada Pilkada 2024. Pernyataan ini diungkapkan oleh Afwan pada Sabtu, 24 Agustus 2024, di ruang kerjanya.

Peraturan ini, menurut Afwan, berlaku berdasarkan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024. Putusan tersebut menyebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mendaftarkan Paslon jika memenuhi syarat akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah.

Dengan mempertimbangkan jumlah pemilih di Kota Sibolga, KPU Sibolga menetapkan ambang batas 10% dari total suara sah sebagai syarat bagi partai politik yang ingin mengusung Paslon dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sibolga.

"Dalam menindaklanjuti Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, KPU RI telah mengeluarkan surat dinas 1692/PL.02.2-SD/05/2024 kepada seluruh KPU di Indonesia. Dengan DPT Kota Sibolga yang mencapai 250.000 jiwa atau sekitar 68.564 pemilih, partai politik atau gabungan yang ingin mengusung Paslon Wali Kota harus memiliki minimal 10% dari total suara sah Pemilu 2024," terang Afwan.

Afwan menambahkan bahwa dari jumlah suara sah di Kota Sibolga, yaitu 52.930 suara, ambang batas 10% tersebut berarti sekitar 5.293 suara.

Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan hasil Pemilu 2024, terdapat empat partai politik di Sibolga yang memenuhi syarat untuk mengusung Paslon dalam Pilkada, yakni Nasdem, Golkar, Gerindra, dan PDIP.

Adapun waktu dan tempat pendaftaran Calon Walikota dan Wakil Walikota Sibolga 2024 adalah sebagai berikut:


UPDATE, SETIAP 1 JAM SEKALI

LINK 1 DISINI

Belum ada Komentar untuk "Ini 4 Partai Penuhi Syarat 10% Suara Sah untuk Usung Paslon Pilkada Sibolga"

Posting Komentar