Ini 4 Partai Penuhi Syarat 10% Suara Sah untuk Usung Paslon Pilkada Sibolga
Ketua KPU Kota Sibolga, Afwan Nasution (Foto: RRI/Rizky Ramadhan |
Peraturan ini, menurut Afwan, berlaku berdasarkan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024. Putusan tersebut menyebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mendaftarkan Paslon jika memenuhi syarat akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah.
Dengan mempertimbangkan jumlah pemilih di Kota Sibolga, KPU Sibolga menetapkan ambang batas 10% dari total suara sah sebagai syarat bagi partai politik yang ingin mengusung Paslon dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sibolga.
"Dalam menindaklanjuti Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, KPU RI telah mengeluarkan surat dinas 1692/PL.02.2-SD/05/2024 kepada seluruh KPU di Indonesia. Dengan DPT Kota Sibolga yang mencapai 250.000 jiwa atau sekitar 68.564 pemilih, partai politik atau gabungan yang ingin mengusung Paslon Wali Kota harus memiliki minimal 10% dari total suara sah Pemilu 2024," terang Afwan.
Afwan menambahkan bahwa dari jumlah suara sah di Kota Sibolga, yaitu 52.930 suara, ambang batas 10% tersebut berarti sekitar 5.293 suara.
Belum ada Komentar untuk "Ini 4 Partai Penuhi Syarat 10% Suara Sah untuk Usung Paslon Pilkada Sibolga"
Posting Komentar