Mediasi Berhasil: Polsek Sibolga Selatan Terapkan Keadilan Restoratif
Kasus ini berawal dari penganiayaan yang terjadi pada Selasa, 7 Mei 2024, pukul 13.00 WIB, di Jalan KHA. Dahlan, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga. Insiden tersebut melibatkan LEO CANDRA (terlapor) yang melakukan tindakan kekerasan terhadap ANDRI IRAWAN (pelapor), sehingga korban mengalami luka di kepala. Untuk menyelesaikan konflik tersebut, dilakukan mediasi dengan pendekatan kekeluargaan guna mencapai solusi yang adil bagi kedua belah pihak.
Mediasi ini dihadiri oleh Kapolsek Sibolga Selatan, AKP Bremer BS. Hulu, anggota Unit Reskrim Polsek Sibolga Selatan, serta kedua belah pihak yang bersengketa. Setelah melalui proses mediasi, kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai, yang didokumentasikan dalam LP/B/28/V/2024/Polsek Sibolga Selatan/Polres Sibolga/Polda Sumatera Utara, tertanggal 7 Mei 2024.
Poin-poin kesepakatan yang dicapai meliputi:
- Terlapor telah mengakui dan menyadari kesalahannya serta telah meminta maaf kepada pelapor, selanjutnya pelapor telah memaafkan terlapor.
- Terlapor berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya yang sama ataupun tindak pidana lainnya kepada pelapor maupun pihak manapun.
- Terlapor bersedia mengganti rugi biaya perobatan pelapor.
- Setelah Surat Kesepakatan Bersama ini dibuat, maka kami, kedua belah pihak, telah sepakat untuk tidak mempersalahkan masalah tersebut ke jalur hukum. Apabila salah satu pihak mengingkari isi kesepakatan ini, maka akan bersedia diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di NKRI.
Kapolsek Sibolga Selatan menekankan bahwa pendekatan Restorative Justice dalam kasus ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi pelanggar untuk memperbaiki diri, sekaligus memperkuat hubungan baik antara pihak yang bersengketa dan masyarakat. Kapolsek juga berharap bahwa model penyelesaian konflik ini dapat menjadi contoh di masa depan, tidak hanya di wilayah hukum Polres Sibolga, tetapi juga di daerah lain.
Kedua belah pihak menyampaikan terima kasih kepada pihak kepolisian atas kesempatan untuk menyelesaikan masalah ini secara damai. Mereka berjanji akan memanfaatkan kesempatan ini untuk berubah dan menjadi lebih baik, sementara pihak korban mencabut laporan pengaduan yang telah diajukan.
Selain mediasi, pihak kepolisian juga berencana untuk terus mengawasi dan memberikan bimbingan kepada kedua belah pihak, guna memastikan bahwa mereka benar-benar berubah dan tidak mengulangi tindakan kriminal serupa.
Mediasi yang berlangsung aman dan tertib ini diakhiri dengan penandatanganan kesepakatan oleh kedua belah pihak. Pendekatan Restorative Justice yang diterapkan berhasil menunjukkan bahwa konflik dapat diselesaikan secara damai dan kekeluargaan, dan diharapkan dapat menjadi model penyelesaian masalah serupa di masa mendatang untuk menciptakan masyarakat yang lebih harmonis dan sadar hukum.
Belum ada Komentar untuk "Mediasi Berhasil: Polsek Sibolga Selatan Terapkan Keadilan Restoratif"
Posting Komentar