Mediasi Gagal, Pj Bupati Tapteng Lanjutkan Proses Hukum Terhadap Koordinator Aksi

Kuasa Hukum Pj Bupati Tapteng, Fahmoni Gulo SH., dan Elfin SH., setelah memberikan laporan ke Polres Tapteng
Famoni Gulo, Kuasa Hukum Pj Bupati Tapanuli Tengah Sugeng Riyanta, melaporkan secara resmi koordinator dan penanggungjawab aksi demonstrasi yang digelar pada 6 Agustus lalu. Laporan tersebut disampaikan ke Polres Tapanuli Tengah pada Jumat (16/8/2024) sekitar pukul 23:22 WIB.

Setelah menyampaikan laporan, Famoni menjelaskan bahwa permasalahan yang dihadapi bukan terletak pada aksi demonstrasi itu sendiri, melainkan terkait dengan hasil investigasi yang dilakukan. Pj Bupati Tapanuli Tengah, Sugeng Riyanta, telah meminta agar hasil investigasi ini diuji dalam waktu 3x24 jam, namun hingga saat ini belum ada respons dari pihak yang dilaporkan.

Tiga hari sebelumnya, tepatnya pada Selasa, 13 Agustus 2024, Famoni telah melayangkan somasi atas nama Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah, Erwin Hotmansyah Harahap, yang merasa dirugikan oleh tindakan tersebut. Menurut Famoni, tujuan utama dari somasi ini bukan untuk menjatuhkan hukuman, tetapi untuk memberikan peringatan hukum dan menegakkan keadilan.

Famoni juga menegaskan bahwa Pj Bupati Tapanuli Tengah sangat menghargai perbedaan pendapat, namun investigasi yang dilakukan haruslah berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, kliennya berusaha menguji kebenaran dari hasil investigasi tersebut.

Namun, sampai dengan waktu yang telah ditentukan, yakni pada Kamis lalu, tidak ada itikad baik yang ditunjukkan oleh pihak terlapor. Bahkan, mediasi yang diupayakan oleh Kapolres Tapanuli Tengah pada 16 Agustus 2024 pun tidak membuahkan hasil.

Menggambarkan karakter Pj Bupati Tapanuli Tengah sebagai sosok yang memiliki akhlak baik, Famoni menyatakan bahwa Sugeng Riyanta dengan sabar menunggu kedatangan tiga orang terlapor tersebut di rumah dinasnya. Langkah ini diambil sebagai bentuk perhatian seorang "orang tua" terhadap anak-anaknya. Famoni menyebutkan bahwa jika memang tidak ada masalah, cukup meminta maaf saja, namun hingga kini permintaan maaf tersebut belum juga datang sehingga pihaknya memutuskan untuk melapor ke pihak berwajib.

Saat ditanya alasan ketidakhadiran ketiga orang tersebut untuk meminta maaf, Famoni menjelaskan bahwa masing-masing memiliki alasan yang berbeda. Salah satu dari mereka mengaku orang tuanya sedang sakit, yang lain sedang berada di Palembang, dan satu lagi menolak hadir karena merasa sendirian.

Sebagai Penasehat Hukum, Famoni Gulo melaporkan AA, WA, dan ISH ke Polres Tapanuli Tengah dengan tuduhan pelanggaran pasal 311 KUHPidana Jo 316 Subsider 310. Laporan tersebut telah diterima secara resmi dengan Nomor STTLP/309/VIII/2024/SPKT/POLRES TAPANULI TENGAH POLDA SUMATERA UTARA terkait penghinaan, demikian ungkap Famoni

Belum ada Komentar untuk "Mediasi Gagal, Pj Bupati Tapteng Lanjutkan Proses Hukum Terhadap Koordinator Aksi"

Posting Komentar