Miris, Dua Pencuri Kerbau Asal Sibolga Ditangkap di Humbahas

Foto tersangka dan alat bukti. f/waspada.id
Kapolres Humbahas AKBP Hari Ardianto, melalui Kasat Reskrim Polres Humbahas AKP Bram Chandra, mengungkapkan bahwa dua tersangka pencurian ternak kerbau telah ditangkap, yaitu IS alias Andi (28) dan AAS alias Niko (25), warga Kelurahan Hutabarangan, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga. Sementara itu, satu tersangka lainnya, SP alias Muel, masih dalam pengejaran polisi.

Kasus ini bermula pada Jumat, 16 Agustus, sekitar pukul 03:30 WIB, ketika petugas Satreskrim Polres Humbahas mendapatkan laporan tentang pencurian kerbau di Desa Nagasaribu I, Kecamatan Lintongnihuta. Setelah menerima informasi tersebut, petugas langsung menuju lokasi kejadian dan menemukan pelaku IS dan AAS beserta barang bukti, yang telah diamankan oleh warga setempat. Kedua pelaku mengakui perbuatan mereka saat diinterogasi. Untuk menghindari amukan massa, pelaku dan barang bukti, termasuk mobil pick-up L300 dengan nomor polisi BB 8533 BC, dibawa ke Mapolres Humbahas untuk proses hukum lebih lanjut.

Menurut AKP Bram Chandra, saksi Rudi Nababan mendengar suara gonggongan anjing di belakang rumah korban, Aguston, pemilik kerbau. Rudi bersama saudara korban, Epancer Nababan, segera keluar dan menemukan bahwa tiga ekor kerbau hilang. Mereka kemudian mengikuti jejak kaki kerbau dan mendengar suara kendaraan. Saat Rudi berlari menuju sumber suara sambil berteriak "maling," para pelaku melarikan diri, meninggalkan kendaraan dan kerbau yang dicuri.

Rudi dan masyarakat Desa Nagasaribu I berhasil menangkap IS dan AAS sekitar 300 meter dari rumah korban, sementara SP berhasil melarikan diri. Tersangka diancam dengan Pasal 363 ayat (2) atau Pasal 363 ayat (1) KUHPidana atas kasus pencurian ini. Barang bukti yang diamankan termasuk satu unit mobil pick-up jenis L300 warna hitam dan tiga ekor kerbau milik Aguston Nababan

Belum ada Komentar untuk "Miris, Dua Pencuri Kerbau Asal Sibolga Ditangkap di Humbahas"

Posting Komentar