Pj Bupati Tapteng, Sugeng Riyanta Siap Polisikan Koordinator Aksi atas Tuduhan Pungli
Pj Bupati Tapteng bersama Sekdakab Tapteng dan lawyer |
Tuduhan yang disampaikan oleh massa aksi, yang dikoordinir oleh ketiganya, menyebut adanya praktik pungutan liar (pungli) dalam proses tender proyek Pemkab Tapanuli Tengah. Sugeng Riyanta menanggapi tuduhan tersebut dengan meminta bukti dari para koordinator aksi. Ia juga mengancam akan menempuh jalur hukum jika bukti tidak diserahkan dalam waktu 3x24 jam.
Sugeng menjelaskan kepada wartawan bahwa langkah hukum ini diambil untuk menjaga kepercayaan publik terhadap Pemkab Tapanuli Tengah. Ia menegaskan bahwa tuduhan yang disampaikan tidak menggunakan kata "diduga" tetapi langsung menuding adanya kutipan sebesar 15 persen, yang diperintahkan oleh Sekda dan diserahkan kepada Penjabat Bupati. Tuduhan ini sangat tidak dapat diterima, kata Sugeng pada Jumat malam, 16 Agustus, di Rumah Dinas Bupati Tapanuli Tengah.
"Kami (Pemkab Tapteng) memikii bukti ucapan mereka saat berorasi, yang tidak menggunakan kata diduga melainkan langsung menyebut ada kutipan sebesar 15 persen, diperintahkan Sekda dan duitnya diserahkan ke Penjabat Bupati. Tuduhan itu, yang membuat kami berkeberatan," terang Sugeng
"Saya sudah menunjuk kuasa hukum dan mereka telah memberikan somasi kepada ketiga koordinator aksi tersebut tiga hari yang lalu. Kini, saya telah meminta kuasa hukum untuk segera melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, baik secara verbal maupun online, kepada SPKT Polres Tapanuli Tengah," lanjut Sugeng.
Menurut Sugeng, keputusan untuk menempuh jalur hukum ini diambil demi memberikan pembelajaran tentang pentingnya mengikuti aturan hukum saat menyampaikan pendapat di ruang publik. "Indonesia adalah negara hukum, dan setiap tindakan kita, termasuk dalam hal berdemo dan berkomunikasi, diatur oleh undang-undang," ujarnya
Belum ada Komentar untuk "Pj Bupati Tapteng, Sugeng Riyanta Siap Polisikan Koordinator Aksi atas Tuduhan Pungli"
Posting Komentar