Polisi Tangkap Baron, Pembunuh Petani di Tangerang

Foto : ilustrasi
N alias Baron (42), pelaku pembunuhan terhadap petani berinisial MS (74) di Desa Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, telah ditangkap oleh polisi. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengungkapkan bahwa pelaku sehari-hari juga bekerja sebagai petani. “Pelaku berhasil diamankan di rumahnya. Setelah dilakukan interogasi mendetail, pelaku mengakui bahwa dialah yang telah membunuh korban,” ujar Zain saat dikonfirmasi wartawan pada Sabtu (3/8/2024).

Penangkapan Baron berawal dari laporan keluarga korban mengenai penemuan MS yang tewas bersimbah darah dan mengalami luka parah di kepala. Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa CCTV di sekitar lokasi. “Setelah itu, tim gabungan mendapatkan petunjuk dan mencurigai pelaku berinisial N alias Baron, sesama petani di kampung tersebut. Pelaku kemudian dicari dan diamankan,” jelas Zain.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Baron mengakui telah membunuh korban. “Pelaku merasa sakit hati karena dituduh korban mencuri buah tanaman miliknya. Baron mengakui telah membunuh korban dengan cara memukul bagian kepala dan wajah korban menggunakan kayu,” tambah Zain. Baron mengungkapkan bahwa pembunuhan terjadi pada Kamis (1/8/2024) sekitar pukul 11.00 WIB.

Saat ini, Baron telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Tangerang Kota. Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat 3, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Belum ada Komentar untuk "Polisi Tangkap Baron, Pembunuh Petani di Tangerang"

Posting Komentar