Polres Sibolga Ungkap Kasus Narkoba di Kelurahan Pasar Belakang, Sibolga
Tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja |
Tim Operasional Sat Resnarkoba melakukan pengamatan dan berhasil mengidentifikasi HS alias HG (40 tahun), seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Setelah pemantauan, tim melakukan penggerebekan di kediaman HS alias HG.
Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, SH, SIK, MIK, melalui Kasat Narkoba IPTU Rahmad R. Hutagaol, SH, MH, menjelaskan bahwa saat penggerebekan, HS alias HG ditemukan di rumahnya. Pemeriksaan menemukan barang bukti yang menunjukkan keterlibatannya dalam aktivitas ilegal tersebut.
Dalam kamar tersangka, ditemukan sebuah tas samping hitam yang berisi barang-barang penting seperti timbangan digital, uang tunai Rp 30.000,-, telepon genggam merek Vivo berwarna merah, dua gunting, dan dua sendok dari pipet. Selain itu, terdapat enam paket kecil serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 1,4 gram, serta satu paket ganja seberat 0,4 gram. Barang bukti lain meliputi 13 plastik bening kecil, satu plastik es mambo, tiga plastik ukuran sedang, dan satu dompet kecil.
HS dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Sibolga untuk penyidikan lebih lanjut. Penggerebekan ini diharapkan dapat mengungkap jaringan narkotika yang lebih besar dan mencegah peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kasat Narkoba menegaskan komitmennya terhadap pemberantasan narkotika dan meminta masyarakat untuk terus memberikan informasi yang dapat membantu kepolisian. "Proses hukum terhadap tersangka akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Kasat Narkoba
Belum ada Komentar untuk "Polres Sibolga Ungkap Kasus Narkoba di Kelurahan Pasar Belakang, Sibolga"
Posting Komentar