Warga Kecamatan Dolok Silou ditangkap karena Narkoba 1,81 Gram Sabu
Barang bukti milik tersangka kasus narkoba, LP (30) |
Personel Polres Simalungun dari sektor Saribu Dolok berhasil menangkap seorang pemuda yang diduga terlibat dalam transaksi narkoba di perladangan Nagori Siboras, Kecamatan Pematang Silimakuta, Kabupaten Simalungun.
Kapolsek Saribu Dolok, AKP Nelson Manurung, mengungkapkan pada Senin (26/8) bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Dalam operasi penangkapan dan penggeledahan, petugas berhasil menemukan 1,81 gram sabu yang disembunyikan oleh LP (30), seorang warga Nagori Cingkes, Kecamatan Dolok Silou, Kabupaten Simalungun. LP, yang saat itu mengendarai sepeda motor, mengaku bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Namun, hasil pemeriksaan urine terhadap teman LP menunjukkan hasil negatif, sehingga teman LP dibebaskan.
Kasus ini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Belum ada Komentar untuk "Warga Kecamatan Dolok Silou ditangkap karena Narkoba 1,81 Gram Sabu"
Posting Komentar