Wow! 18 Agustus 2024, Jessica Terpidana Kasus "Pembunuhan Kopi Vietnam" Dinyatakan Bebas

Jessica Kumala Wongso
Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, telah menerima pembebasan bersyarat yang mulai berlaku pada Minggu, 18 Agustus 2024, sebagaimana diumumkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.

Dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta pada Minggu, Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS, Deddy Eduar Eka Saputra, menjelaskan bahwa pembebasan bersyarat (PB) Jessica Kumala Wongso diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.

Jessica memperoleh hak pembebasan bersyarat ini sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 yang mengubah Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.

Meski sudah bebas bersyarat, Jessica masih diwajibkan untuk melapor dan menjalani pembimbingan hingga tahun 2032. "Selama menjalani pembebasan bersyarat, yang bersangkutan wajib melapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032," ujar Eduar.

Jessica mulai menjalani hukuman sejak 30 Juni 2016, setelah ditahan atas tuduhan pembunuhan berdasarkan Pasal 340 KUHP. Hukuman penjara selama 20 tahun dijatuhkan kepadanya melalui Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017.

Jessica menjalani masa pidananya di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta. Selama berada di sana, ia menunjukkan perilaku yang baik sesuai dengan sistem penilaian pembinaan narapidana, yang membuatnya menerima remisi total sebanyak 58 bulan 30 hari, jelas Eduar.

Kasus Jessica bermula ketika ia dinyatakan terbukti membunuh Wayan Mirna Salihin pada 6 Januari 2016. Mirna meninggal dunia setelah meminum es kopi Vietnam yang dipesan Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta.

Jessica ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Januari 2016. Namun, ia sempat menghilang dari kediamannya sebelum akhirnya ditangkap pada 30 Januari 2016 di Hotel Neo Mangga Dua Square, Jakarta.

Persidangan Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dimulai pada 15 Juni 2016 dan berakhir pada 27 Oktober 2016. Majelis hakim yang diketuai Kisworo menyatakan Jessica bersalah melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP dan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara.

Setelah vonis tersebut, Jessica mengajukan banding, tetapi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Maret 2017 menolak bandingnya dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ketika mengajukan kasasi, permohonan Jessica juga ditolak oleh Mahkamah Agung pada Juni 2017, sehingga hukuman 20 tahun penjara tetap harus dijalani.

Belum ada Komentar untuk "Wow! 18 Agustus 2024, Jessica Terpidana Kasus "Pembunuhan Kopi Vietnam" Dinyatakan Bebas"

Posting Komentar