Kejatisu Tahan Mantan Kepala Dinkes Tapteng Terkait Dugaan Korupsi Dana Kesehatan
Foto/istmwa |
Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) terkait dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jasa Pelayanan (Jaspel) untuk Tahun Anggaran 2023.
Penahanan ini dikonfirmasi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto SH., MH., melalui Koordinator Bidang Intelijen Kejatisu, Yos A Tarigan SH., MH., pada Selasa (3/9/2024). Dalam pernyataannya, Yos menyebutkan bahwa penahanan dilakukan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu.
Menurut Yos A Tarigan, penahanan ini bermula dari informasi bahwa tersangka, yang berinisial N, mengumpulkan Kepala UPTD Puskesmas se-Kabupaten Tapanuli Tengah dan memerintahkan mereka untuk melakukan pemotongan dana BOK dan uang Jaspel yang seharusnya menjadi hak para pegawai Puskesmas. Pemotongan tersebut diduga digunakan untuk dana taktis Dinas Kesehatan.
Tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e dan f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Yos menjelaskan, penahanan dilakukan karena terdapat kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Setelah melalui pemeriksaan kesehatan, tersangka N ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari, terhitung sejak 3 September hingga 22 September 2024.
Belum ada Komentar untuk "Kejatisu Tahan Mantan Kepala Dinkes Tapteng Terkait Dugaan Korupsi Dana Kesehatan"
Posting Komentar