5 Warga Sibolga Dituntut Hukuman Mati atas Kasus 11 Kg Sabu & 10 Ribu Ekstasi di Dumai
Kelima terdakwa, yaitu DA (35), LBM (29), MAS (37), TA (42), dan HAS (45), menghadapi tuntutan secara terpisah, dengan nomor perkara mulai dari 184/Pid.Sus/2024/PN.Dum hingga 188/Pid.Sus/2024/PN.Dum. Dalam tuntutannya, JPU menyebut bahwa kelima terdakwa terbukti terlibat dalam "permufakatan tanpa hak atau melawan hukum" untuk menjadi perantara dan menerima narkotika golongan I dalam jumlah besar, yaitu 11 kg sabu dan 10 ribu butir ekstasi.
JPU menjerat para terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur hukuman pidana mati bagi pelanggaran terkait narkotika dalam jumlah besar. Andi Saputra Sinaga, SH, MH, berharap majelis hakim segera memutuskan perkara ini dan menjatuhkan hukuman maksimal sesuai tuntutan.
Kasus ini berawal ketika kelima terdakwa ditangkap warga dan aparat kepolisian Polsek Medang Kampai di Kota Dumai pada 22 Februari 2024. Berdasarkan catatan di platform Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Dumai, terdakwa HAS diketahui menginstruksikan empat terdakwa lainnya untuk mengambil narkotika tersebut dari daerah Kelurahan Mundam, Dumai, dan mengantarkannya ke Sibolga untuk diserahkan kepada seseorang berinisial NU yang hingga kini masih buron.
Dalam perjalanan, mobil yang mereka gunakan dihadang oleh warga sekitar yang mencurigai aktivitas mereka. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh aparat kepolisian yang tiba di tempat kejadian, ditemukan barang bukti berupa 11 kg sabu dalam satu tas ransel dan 10 ribu butir pil ekstasi dalam tas lainnya.
Penangkapan ini juga mendapat perhatian serius dari Satres Narkoba Polres Dumai yang berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Riau.
Belum ada Komentar untuk "5 Warga Sibolga Dituntut Hukuman Mati atas Kasus 11 Kg Sabu & 10 Ribu Ekstasi di Dumai"
Posting Komentar