Ganja Seberat 1,1 Kilogram Ditemukan di Tangan Residivis Narkoba di Sibolga

Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Jalan SM Raja, Gang Nuri, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 19.35 WIB, pada Selasa malam, 8 Oktober 2024.

Kasat Narkoba Polres Sibolga, IPTU Rahmad R. Hutagaol, menginformasikan bahwa pelaku yang diamankan adalah seorang pria berinisial AH (40 tahun). Pria ini merupakan residivis dalam kasus narkoba dan tinggal di Jalan Badar No. 29, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus ganja seberat 1,1 kilogram yang dibalut dengan lakban, satu unit becak motor, serta beberapa alat seperti pisau cutter, matau pisau, dan sebuah kantong plastik besar berwarna biru.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh pelaku. “Barang bukti tersebut ditemukan saat tim mendatangi lokasi berdasarkan laporan masyarakat,” ujar Iptu Rahmad.

Setelah penangkapan, Tim Opsnal melanjutkan pengembangan ke rumah tersangka, tetapi tidak ditemukan barang bukti tambahan. Saat ini, AH bersama barang bukti telah dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Sibolga untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polres Sibolga menegaskan, “Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kita dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sibolga.” Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam melaporkan aktivitas mencurigakan guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari narkoba. 

Belum ada Komentar untuk "Ganja Seberat 1,1 Kilogram Ditemukan di Tangan Residivis Narkoba di Sibolga"

Posting Komentar