Kasi Pelayanan Rujukan dan Kabid Pelayanan Dinkes Tapteng Ditahan Kejatisu Terkait Korupsi BOK dan Jaspel
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Adre Ginting, mengungkapkan bahwa keduanya terlibat membantu mantan Kepala Dinas Kesehatan Tapteng berinisial N, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terlebih dahulu. Menurut Adre, kedua tersangka memerintahkan pemotongan dana BOK dan Jaspel dari seluruh Kepala UPTD Puskesmas se-Kabupaten Tapteng untuk digunakan sebagai dana taktis Dinkes.
“Para tersangka mengumpulkan Kepala UPTD Puskesmas se-Kabupaten Tapteng dalam rangka memerintahkan pemotongan BOK dan Jaspel untuk dana taktis Dinkes,” ujar Adre dalam keterangan persnya di Medan, Kamis (24/10/24) malam.
Hasil investigasi mengindikasikan praktik tersebut menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp8 miliar, dana yang seharusnya menjadi hak pegawai Puskesmas. Adre menjelaskan, penahanan dilakukan untuk menghindari potensi pelarian, penghilangan barang bukti, dan kemungkinan pengulangan tindak pidana oleh kedua tersangka.
Tersangka HNG dan HH kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Medan selama 20 hari, mulai 24 Oktober hingga 12 November 2024. Mereka disangkakan melanggar Pasal 11 subsider Pasal 12 huruf e dan f Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Belum ada Komentar untuk "Kasi Pelayanan Rujukan dan Kabid Pelayanan Dinkes Tapteng Ditahan Kejatisu Terkait Korupsi BOK dan Jaspel"
Posting Komentar