Korupsi Dana BOK dan Jaspel di Tapteng, 22 Pegawai Dipanggil Kejati Sumut

Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejati Sumut) terus melakukan pengembangan terhadap kasus dugaan korupsi terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan uang Jasa Pelayanan (Jaspel) di sejumlah Puskesmas di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng). Terbaru, sebanyak 22 pegawai, pejabat, dan staf dari Puskesmas serta Dinas Kesehatan (Dinkes) Tapteng dipanggil oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut.

"Benar, tim penyidik Pidsus telah memanggil 22 pegawai untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi penggunaan BOK dan Jaspel di Tapteng," ujar Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre Wanda Ginting, Sabtu (19/10/2024).

Adre menjelaskan bahwa status dari ke-22 pegawai tersebut masih sebagai saksi, dan pihak Kejati akan terus memberikan informasi terkait perkembangan kasus ini. "Masih saksi, kalau ada perkembangan terkait kasus tersebut, nanti akan kita sampaikan informasinya," tambahnya.

Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Tengah, Sugeng Riyanta, juga membenarkan pemanggilan tersebut dan menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Kejati Sumut. "Benar. Semua sudah ditangani aparat penegak hukum. Percayakan saja semua pada Kejati Sumut," ungkap Sugeng.

Sebelumnya, Kejati Sumut telah menahan mantan Kepala Dinas Kesehatan Tapanuli Tengah berinisial N, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan dana BOK dan Jaspel Puskesmas tahun anggaran 2023. Tersangka N dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dana yang seharusnya digunakan untuk pelayanan kesehatan masyarakat, namun diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Belum ada Komentar untuk "Korupsi Dana BOK dan Jaspel di Tapteng, 22 Pegawai Dipanggil Kejati Sumut"

Posting Komentar