Polres Tapteng Tangkap Pengedar Sabu di Kecamatan Sarudik


Tapanuli Tengah - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tapanuli Tengah berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kelurahan Pasir Bidang, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah. Penangkapan tersebut berlangsung pada Rabu (9/10/2024), sekitar pukul 17.00 WIB.

Pelaku yang berinisial CFS (37), warga Sibolga Selatan, Kota Sibolga, tidak memiliki pekerjaan tetap. Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Basa Emden Banjarnahor, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Tapteng, Iptu Gunawan Sinurat, SH, MH, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan warga setempat yang menyebutkan bahwa CFS sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di sekitar lokasi penangkapan.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sembilan paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik bening dengan total berat bruto 0,68 gram. "Barang bukti tersebut ditemukan di tangan pelaku saat dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan," jelas Iptu Gunawan Sinurat.

Pelaku CFS mengakui bahwa paket narkotika tersebut diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan nama Oppo, meski pelaku tidak mengetahui alamat lengkap dari pemasok tersebut.

Kasat Narkoba Polres Tapteng menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah Tapanuli Tengah. "Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di Tapanuli Tengah. Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, kami akan memastikan wilayah ini bersih dari narkoba," imbuhnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Belum ada Komentar untuk "Polres Tapteng Tangkap Pengedar Sabu di Kecamatan Sarudik"

Posting Komentar