Polres Tapteng Tangkap Pengedar Sabu di Kelurahan Kalangan, Kec. Pandan

Tapanuli Tengah – Satuan Reserse Narkotika Polres Tapanuli Tengah berhasil menangkap seorang pria berinisial MR (39) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Kelurahan Kalangan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kamis (24/10/2024) malam. Pelaku yang merupakan warga setempat ditangkap di kediamannya dan kini dalam proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Iptu G. Sinurat, SH, MH menjelaskan bahwa dari lokasi penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu paket besar sabu, empat paket kecil sabu, satu timbangan digital, satu sendok kecil dari pipet plastik bening, serta satu dompet berwarna cokelat. Total berat bruto sabu yang disita mencapai 7,33 gram.

Dalam interogasi awal, MR mengakui telah mengedarkan narkotika jenis sabu selama dua bulan terakhir. Namun, tersangka menolak memberi keterangan lebih lanjut mengenai sumber sabu yang ia peroleh. “Pengakuan tersangka, ianya telah mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu sejak 2 bulan lalu dan tersangka tidak mau memberitahu sumber paket narkotika tersebut kepada tim Opsnal Sat Narkoba" ujar Iptu Gunawan.

Saat ini, MR telah dibawa ke Polres Tapanuli Tengah untuk diproses hukum sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Narkoba menyatakan pihaknya akan mendalami kasus ini dan mengembangkan penyelidikan terhadap jaringan narkotika di wilayah Tapanuli Tengah. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.

Belum ada Komentar untuk "Polres Tapteng Tangkap Pengedar Sabu di Kelurahan Kalangan, Kec. Pandan"

Posting Komentar