Residivis Narkoba Asal Jakarta Diringkus di Sibolga

Sibolga, 22 Oktober 2024 – Seorang pria berinisial HH (43), warga Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Jakarta, berhasil diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga pada Senin (21/10/2024). Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dugaan penyimpanan narkotika di Jalan SM Raja, Gang Ambaroba, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan.

Kasi Humas Polres Sibolga, Iptu Suyatno, mengungkapkan bahwa tersangka HH diketahui merupakan residivis yang sebelumnya juga pernah terlibat dalam kasus narkotika serupa. “Tersangka ini merupakan seorang residivis dan sebelumnya pernah terlibat dalam kasus serupa,” ujar Suyatno dalam keterangan persnya pada Selasa (22/10/2024).

Saat penangkapan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening yang berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat bruto 0,42 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di kamar kos tempat HH tinggal.

Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit ponsel android yang diduga digunakan untuk berkomunikasi terkait transaksi narkoba. Namun, dalam penggeledahan lanjutan di sekitar lokasi, petugas tidak menemukan barang bukti tambahan lainnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Sibolga untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Belum ada Komentar untuk "Residivis Narkoba Asal Jakarta Diringkus di Sibolga"

Posting Komentar