Tegas, Pj Bupati Tapteng Berhentikan Sementara 6 Kepala Sekolah SMP. Ini Alasannya..

Tapanuli Tengah – Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Tengah, Sugeng Riyanta, mengeluarkan Surat Keputusan pada 18 Oktober 2024 yang memberhentikan sementara enam Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai kepala sekolah di beberapa SMP di wilayah tersebut. Keputusan ini diambil seiring dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah terkait dugaan pelanggaran disiplin ASN.

Keenam kepala sekolah yang diberhentikan sementara itu mencakup Kepala SMP Negeri 1 Tukka, SMP Negeri 1 Badiri, SMP Negeri 1 Sibabangun, serta Kepala SMP Negeri 2, SMP Negeri 3, dan SMP Negeri 4 Sibabangun. Mereka diduga terlibat dalam mobilisasi dan penggalangan dana sebesar Rp1 miliar dari sejumlah kepala sekolah di Tapteng, yang disinyalir untuk kepentingan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah.

Dalam rangka mempermudah proses pemeriksaan, keenam kepala sekolah tersebut ditarik sementara ke Inspektorat. Jika hasil pemeriksaan menemukan cukup bukti terkait dugaan praktik korupsi, kasus ini akan diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk diproses lebih lanjut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dana yang cukup besar dan dugaan keterlibatan dalam kepentingan politik menjelang Pemilihan Kepala Daerah di wilayah tersebut. Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas sesuai dengan hasil pemeriksaan Inspektorat.

Belum ada Komentar untuk "Tegas, Pj Bupati Tapteng Berhentikan Sementara 6 Kepala Sekolah SMP. Ini Alasannya.."

Posting Komentar