Dua Pria Pengedar Sabu Diamankan Polres Tapteng

Tapanuli Tengah – Sat Narkoba Polres Tapanuli Tengah berhasil mengamankan dua pria terduga pengedar narkotika jenis sabu di dua lokasi terpisah di Tapanuli Tengah, pada Rabu (6/11/2024) sore. Kedua pelaku, RPH (37 tahun) yang merupakan residivis narkotika dan MSP (23 tahun), diamankan di Jl. KH. Ahmad Dahlan Kel. Aek Habil, Kec. Sibolga Selatan Kota Sibolga dan Jl. Sibolga P. Sidimpuan Kel. Pandan, Kec. Pandan, Kab. Tapteng.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat, SH, MH, menjelaskan bahwa pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti sabu dari pelaku RPH di Aek Habil Sibolga. RPH ditemukan memiliki tiga paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bruto 0,44 gram.

“Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus rokok yang berisi tiga paket kecil sabu-sabu yang siap edar,” ungkap Kasat Narkoba.

Dari hasil interogasi, RPH mengaku mendapatkan sabu tersebut dari MSP yang juga warga Sibolga dan tinggal di kos di Pandan, Tapteng. Setelah itu, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MSP pada hari yang sama di Pandan. Meskipun saat dilakukan penggeledahan badan terhadap MSP, tidak ditemukan narkotika, namun MSP mengakui bahwa sabu yang ditemukan pada RPH merupakan miliknya.

MSP mengungkapkan bahwa ia telah mengedarkan sabu selama hampir tiga bulan dan telah menjual barang haram tersebut kepada RPH dalam dua bulan terakhir. Tes urin terhadap MSP menunjukkan hasil positif, dan ia mengaku memperoleh sabu dari seorang pria bernama Medy di Sibolga. Namun, pencarian terhadap Medy belum membuahkan hasil.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Tapanuli Tengah untuk diproses hukum lebih lanjut sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Belum ada Komentar untuk "Dua Pria Pengedar Sabu Diamankan Polres Tapteng"

Posting Komentar