Pemesan Ganja 22 Kg Ternyata Warga Kecamatan Kolang, Tapanuli Tengah
Kasat Narkoba Polres Tapsel, AKP Ivan Robert Sitompul, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini terjadi pada Sabtu malam, 16 November 2024. Saat itu, sekitar pukul 21.20 WIB, petugas Polsek Batang Toru yang tengah melaksanakan razia di Jalan Lintas Padangsidimpuan-Sibolga, Kelurahan Aek Pining, Kecamatan Batang Toru, menghentikan sebuah mobil yang melintas dari arah Padangsidimpuan menuju Sibolga.
"Saat dilakukan penyetopan dan pemeriksaan, petugas menemukan 22 bungkus ganja yang tersembunyi di dalam mobil tersebut," kata Ivan dalam keterangan pers, Selasa (19/11/2024). Dua orang pelaku yang berada di dalam mobil itu, yakni Anderson Fahrenheit Silalahi (22) dan Syahrul Saruksuk (45), langsung diamankan.
Setelah penemuan tersebut, Satresnarkoba Polres Tapsel melanjutkan penyelidikan dan mengembangkan kasus ini untuk menemukan pihak yang lebih besar yang terlibat. Pada Minggu, 17 November 2024, dua pelaku lainnya, Nalsep Hutabarat (58) dan Haldy Lovier Nainggolan (24), ditangkap di Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Menurut pengakuan pelaku Nalsep Hutabarat, ganja yang disita tersebut dibeli sebanyak enam bal dengan harga Rp 4,8 juta. Sedangkan Haldy Lovier membeli 16 bal ganja seharga Rp 12 juta dari seorang pria bermarga Nasution yang beralamat di Kabupaten Mandailing Natal. Proses pemesanan dilakukan melalui telepon.
"Nasution ini merupakan pemasok utama ganja tersebut, dan kami masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut," tambah Ivan.
Belum ada Komentar untuk "Pemesan Ganja 22 Kg Ternyata Warga Kecamatan Kolang, Tapanuli Tengah"
Posting Komentar