Sidak Pj Bupati Tapteng: Dari 1.577 Unit Kendaraan Dinas, 528 Unit Belum Bayar Pajak
Foto: SNN/Chaong Tobing |
Dalam inspeksi ini, terungkap bahwa dari total 1.577 unit kendaraan dinas, sebanyak 528 unit belum membayar pajak, atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sudah habis masa berlakunya. Laporan ini disampaikan oleh Kepala Bidang Aset Pemkab Tapteng dalam apel sidak yang dihadiri pejabat eselon II dan III, perwakilan dari Polres Tapteng (Satuan Lalu Lintas), dan Jasa Raharja.
Pj Bupati Sugeng Riyanta, yang berlatar belakang jaksa, memberikan arahan tegas agar seluruh pihak mematuhi aturan sesuai amanat Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Ia mengingatkan bahwa pengamanan hukum terhadap kendaraan dinas mencakup pengurusan dokumen kendaraan, termasuk STNK dan pembayaran pajak, seperti tertuang dalam Pasal 308 ayat (2) huruf A.
"Pajak yang kita bayarkan mendukung berbagai program pembangunan daerah. Kita sering mengimbau masyarakat agar taat membayar pajak, tetapi justru kita lalai dalam membayar pajak kendaraan dinas. Padahal, anggaran untuk itu sudah tersedia dari negara. Ke mana larinya anggaran tersebut?" ujar Sugeng dengan nada tegas di luar teks pidatonya.
Sugeng menegaskan, seluruh kendaraan dinas yang masih beroperasi, baik yang digunakan oleh pejabat eselon II, kepala bidang, kepala puskesmas, camat, dan kendaraan operasional lainnya, harus segera melunasi pajak. Untuk mempermudah pembayaran, layanan Samsat keliling didatangkan langsung ke lokasi sidak.
Selain itu, Sugeng menginstruksikan agar kendaraan yang sudah tidak layak pakai segera diajukan untuk usul penghapusan atau dilelang. Jika terdapat kendaraan dinas yang hilang, laporan kehilangan harus segera dibuat kepada pihak kepolisian untuk tindak lanjut yang sesuai.
Belum ada Komentar untuk "Sidak Pj Bupati Tapteng: Dari 1.577 Unit Kendaraan Dinas, 528 Unit Belum Bayar Pajak"
Posting Komentar