KPU Tapanuli Tengah Tetapkan Pasangan Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi Lubis sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Ketua KPU Tapanuli Tengah, Wahid Pasaribu, membacakan langsung Surat Keputusan penetapan pasangan calon terpilih tersebut. Ia menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilukada (PHPU) yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Khairul-Darwin.
“Setelah putusan MK nomor 151/PHPUBUP-XX(II)/2025 tanggal 4 Februari 2025 lalu, KPU Tapanuli Tengah menetapkan secara resmi bahwa pasangan Nomor Urut 2, Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi Lubis sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah,” ujar Wahid Pasaribu.
Dalam sambutannya, Wahid mengimbau seluruh elemen masyarakat Tapanuli Tengah untuk menerima hasil penetapan ini dengan lapang dada serta kembali bersatu demi membangun daerah.
"Semua ketegangan yang pernah terjadi saat pilkada, sekarang sudah selesai. Jangan ada lagi perpecahan, mengotak-kotakkan ras, agama, atau suku. Saatnya kita bersatu membangun daerah yang kita cintai ini," tegasnya.
Sementara itu, Pj Bupati Tapanuli Tengah, Sugeng Riyanta, yang turut hadir dalam acara tersebut, menyampaikan apresiasi atas kerja keras KPU dalam menyelenggarakan Pilkada yang berlangsung secara langsung, umum, bebas, dan rahasia.
“Terima kasih kepada tim penyelenggara pilkada beserta seluruh badan Adhoc yang telah bekerja keras siang dan malam hingga terselenggaranya pilkada dengan sukses,” ujar Sugeng Riyanta.
Ia juga berharap pasangan kepala daerah terpilih dapat segera menjalankan tugasnya dengan baik dan melanjutkan pembangunan yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat Tapanuli Tengah.
“Tugas sebagai pemimpin telah menanti. Banyak pekerjaan rumah yang harus dibenahi, seperti penataan birokrasi dan pemerataan ekonomi guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Belum ada Komentar untuk "KPU Tapanuli Tengah Tetapkan Pasangan Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi Lubis sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih"
Posting Komentar