Besaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2025

 

Pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, Polri, serta para pensiunan. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, besaran THR yang akan diterima meliputi:

  • Gaji Pokok: Jumlah gaji dasar sesuai pangkat dan golongan.

  • Tunjangan Melekat: Termasuk tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan.

  • Tunjangan Kinerja (Tukin): Diberikan sebesar 100% dari tunjangan kinerja bulanan.

Pencairan THR direncanakan mulai 17 Maret 2025, atau dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri. Selain itu, gaji ke-13 akan disalurkan pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.

Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 akan diberikan kepada pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berikut rincian besaran THR berdasarkan kategori pekerja:

1. Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri:

  • THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada PNS, pensiunan, dan anggota TNI/Polri.

2. Karyawan Swasta:

  • Masa kerja ≥ 12 bulan: Berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji.

  • Masa kerja < 12 bulan: THR dihitung secara proporsional dengan rumus: (masa kerja/12) x 1 bulan gaji.

Perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Jika terlambat, perusahaan akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar.

Belum ada Komentar untuk "Besaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2025"

Posting Komentar